Rabu, 23 Maret 2016

Logo Koperasi Mekkar

Logo Koperasi MEKKAR adalah sebagaimana yang di tetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2010 tanggal 29 Januari yaitu sebagai berikut


Logo diatas dapat di jabarkan sebagai berikut :


Bingkai segilima merupakan simbol Pancasila sebagai falsafah Dasar Koperasi

Inisial huruf M sebagai gabungan dari 3 ( Tiga ) bentuk yang melambangkan gabungan 3 ( tiga ) kekuatan yakni Pembina, Badan Pengawas, dan serta Anggota Sebagai Pilar Koperasi.

MEKKAR
Singkatan dari Menggalang Kesejahteraan Karyawan sebagai tujuan dan cita - cita koperasi



Selasa, 23 Februari 2016

Profil Perusahaan


Koperasi MEKKAR "

Adalah Koperasi  Menggalang Kesejahteraan Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta  disingkat dengan " KOPERASI MEKKAR PDAM Kota Surakarta, yang berkedudukan di Surakarta, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Propinsi Jawa Tengah. Daerah kerja Koperasi ini meliputi
lingkungan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta khususnya, Wilayah Kota Surakarta dan sekitarnya.
Logo Koperasi Mekkar PDAM Kota Surakarta
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, dan bertujuan untuk Kesejahteraan Anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnyadalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Koperasi Mekkar menyelenggarakan usaha - usaha sebegai berikut :
  1. Unit usaha Simpan Pinjam.
  2. Unit Usaha Toko dan Foto Copy.
  3. Unit Usaha Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Unit Usaha Pembacaan Meter.
  5. Unit Usaha lainnya
Untuk dapat diterima menjadi anggota Koperasi Mekkar harus memenuhi beberapa syarat, yaitu sebagai berikut :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.
  2. Bertempat tinggal di dalam daerah kerja Koperasi.
  3. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta.
  4. Pegawai Koperasi Mekkar PDAM Kota Surakarta.
  5. Orang perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan lingkungan PDAM Kota Surakarta dan Koperasi Mekkar.
  6. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  7. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar ini dan ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.